(PKN) Pasal 26 - 34

Rabu, 24 Februari 2016

👉Pasal 26 : Menyatakan diri sbg warga negara indo
👉Pasal 27 ayat (1) : Kebebasan kedudukan di dlm hukum dan pemerintah
👉Pasal 27 ayat (2) : Memperoleh pekerjaan dan hidup yg layak
👉Pasal 27 ayat (3) : Pembelaan negara
👉Pasal 28 : Mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan
👉Pasal 28(a-j) : Memperoleh jaminan perlindungan di bidang HAM
👉Pasal 29 : Kebebasan memilih agama
👉Pasal 30 : Mempertahan kan negara
👉Pasal 31 : Mendapatkan pengajaran
👉Pasal 32 : Mengembangkan kebudayaan nasiobal
👉Pasal 33 : Mengembangkan usaha2 di bidang ekonomi
👉Pasal 34 : Memperoleh fasilitas umum dan fasilitas kesehatan dari pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha.

About